Kurikulum KPT merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi (pasal 35 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2012). Berdasarkan penjelasan tersebut maka Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi (Pasal 1 butir 6 Kepmendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa). Pada ayat 2 ditegaskan bahwa KPT dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu kepada Standart Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) untuk setiap program studi yang mencakup pengembangan keceerdasan intelektual, akhlak mulia dan ketrampilan. Penyusunan Kurukulum disesuaikan dengan standar KKNI dan merujuk SN Dikti dan Permenristek nomor 44 tahun 2015, merujuk pada panduan penyusunan kurikulum dikti tahun 2016, dengan langkah utama : (1) penentuan Profil Lulusan, (2) Penentuan capaian Pembelajaran (3) Penentuan Bahan Kajian yang akan dikembangkan dan dibutuhkan bagi masyarakat atau pemangku kepentingan pada masa yang akan datang, (4) Penentuan Mata Kuliah dan besarnya SKS berdasarkan kedalaman dan keluasan, dan strategi pembelajaran yang digunakan. Penetapan kedalaman, kerincian, keluasan bahan kajian.
Rekonstruksi kurikulum dilakukan dalam rangka pemenuhan terhadap capaian lulusan program studi yang kompeten sesuai dengan kebutuhan stakeholder diantaranya adalah: mahasiswa, dosen, asosiasi program studi, dunia usaha dan dunia industri, institusi baik swasta maupun pemerintah. Disamping itu juga didasarkan pada tuntutan era industri yang berkembang seperti era industri 4.0 dan 5.0. pada tahun 2021 penyusunan kurikulum berbasih OBE. System pendidikan di perguruan tinggi berbeda dengan tinggatan sebelumnya. Kemandirian mahasiswa mulai dari pembelajaran, mencari sebuat permasalahan, teoritis dan lainnya lebih digali di lingkup perguruan tinggi. Kultur seperti ini bisanya mulai dikembangkan di semester 1 dan 2 di mana mahasiswa di awal semester menerima kuliah dasar untuk penyesuaian kultur sebelumnya untuk menuju kultur baru di perguruan tinggi. Hal ini memang bisa terlihat perbedaan pemikiran mahasiswa di saat semester 1-2 dengan mahasiswa semester 4-8. Perbedaan ini sudah diselesaikan dengan penyesuaian baru di semester 1-2. Kultur ini wajib ditanamakan kepada mahasiswa untuk membentuk mental, pemikiran kritis, pemahaman teoritis untuk melangkah pada dunia nyata yaitu dunia kerja, social di tengah masyarakat dan pemecahan masalah.
https://drive.google.com/file/d/18tlpzoafILRrgkazilA3DauFHULCDlZz/view?usp=drive_linkhttps://drive.google.com/file/d/14I5nv4Hfh-bZPszDLAxBbhSlRfIHeXyB/view?usp=drive_link